Kamis, 13 Juni 2013

MAKALAH SEJARAH TENTANG PERUNDINGAN HOOGE VELUWE



Makalah ini dibuat untuk melengkapi Tugas sejarah.


         




Nama   : Yenny Handayani
Kelas   : XI IPA 2









SMA NEGERI 1 MANDIRANCAN
Jl. Siliwangi No. 1A Kec. Mandirancan Kab. Kuningan
KATA PENGANTAR

            Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan ke kekuatan serta kesabaran kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan karya ilmiah tentangPERUNDINGAN HOOGE VELUWE”. Penulis mengambil perundingan tersebut karena penulis tertarik untuk mengambiln perundingan tersebut. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk mengkaji mengenai tema tersebut serta ingin mengetahui sejarah perundingan tersebut.
Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu,membimbing atau pun memberi gambaran serta memberi dorongan kepada penulis seingga penulis dapat menyelesaikan karaya tulis ini, terutama kepada :
1.      Bapak Asep Supyan Ramadhi, S.Ked., selaku Guru Mata Pelajaran Sejarah.
2.      Rekan Murid di Sman 1 Mandirancan, Khususnya  kelas XI IPA 2

Penulis menyadari bahwa karya ilmiah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan oleh penulis untuk menyempurnakan karya ilmiah ini. Semoga karya ilmiah ini dapat bemanfaat bagi penulis khususnya serta mumunya bagi mahasiswa atau pun masyarakat.



                                                                                    Kuningan ,19 Februari 2013







                                                                             
i
DAFTAR ISI
                                                                                                  
KATA PENGANTAR ............................................................................................... i
DAFTAR ISI ............................................................................................................ ii
BAB I  PENDAHULUAN ........................................................................................ 1    
1.1  Latar Belakang......................................................................................... 1
1.2  Rumusan masalah ................................................................................... 1
1.3  Tujuan Penulisan ...................................................................................... 2
1.4  Manfaat Penulisan .................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................... ....... 3    
BAB III  PENUTUP .......................................................................................... ....... 6
            3.1 KESIMPULAN ............................................................................... ....... 6
            3.2 SARAN  ................................................................................................. 6
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................... 7


















ii
BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Sejarah adalah topik ilmu pengetahuan yang sangat menarik. Tak hanya itu, sejarah juga mengajarkan hal-hal yang sangat penting, terutama mengenai: keberhasilan dan kegagalan dari para pemimpin kita, sistem perekonomian yang pernah ada, bentuk-bentuk pemerintahan, dan hal-hal penting lainnya dalam kehidupan manusia sepanjang sejarah. Dari sejarah, kita dapat mempelajari apa saja yang memengaruhi kemajuan dan kejatuhan sebuah negara atau sebuah peradaban. Kita juga dapat mempelajari latar belakang alasan kegiatan politik, pengaruh dari filsafat sosial, serta sudut pandang budaya dan teknologi yang bermacam-macam, sepanjang zaman.
Salah satu kutipan yang paling terkenal mengenai sejarah dan pentingnya kita belajar mengenai sejarah ditulis oleh seorang filsuf dari Spanyol, George Santayana. Katanya: "Mereka yang tidak mengenal masa lalunya, dikutuk untuk mengulanginya."
Filsuf dari Jerman, Georg Wilhelm Friedrich Hegel mengemukakan dalam pemikirannya tentang sejarah: "Inilah yang diajarkan oleh sejarah dan pengalaman: bahwa manusia dan pemerintahan tidak pernah belajar apa pun dari sejarah atau prinsip-prinsip yang didapat darinya." Kalimat ini diulang kembali oleh negarawan dari Inggris Raya, Winston Churchill, katanya: "Satu-satunya hal yang kita pelajari dari sejarah adalah bahwa kita tidak benar-benar belajar darinya."
Winston Churchill, yang juga mantan jurnalis dan seorang penulis memoar yang berpengaruh, pernah pula berkata "Sejarah akan baik padaku, karena aku akan menulisnya." Tetapi sepertinya, ia bukan secara literal merujuk pada karya tulisnya, tetapi sekadar mengulang sebuah kutipan mengenai filsafat sejarah yang terkenal: "Sejarah ditulis oleh sang pemenang." Maksudnya, seringkali pemenang sebuah konflik kemanusiaan menjadi lebih berkuasa dari taklukannya. Oleh karena itu, ia lebih mampu untuk meninggalkan jejak sejarah -- dan pemelesetan fakta sejarah -- sesuai dengan apa yang mereka rasa benar.
Pandangan yang lain lagi menyatakan bahwa kekuatan sejarah sangatlah besar sehingga tidak mungkin dapat diubah oleh usaha manusia. Atau, walaupun mungkin ada yang dapat mengubah jalannya sejarah, orang-orang yang berkuasa biasanya terlalu dipusingkan oleh masalahnya sendiri sehingga gagal melihat gambaran secara keseluruhan.
1.2    Rumusan Masalah
Berdasar latar belakang tersebut, dapat dirumuskan masalah penelitian sebagai berikut.
1)      Apa alasannya di adakan perundingan hooge veluwe?
2)      Apa hasil dari perundingan hooge veluwe tersebut?


1
1.3    Tujuan Penulisan.
Tujuan khusus penulisan ini adalah melakukan analisis dalam rangka memperoleh deskripsi sebagai berikut.
1)      Mengetahui bagaimana proses terjadinya perundingan hooge veluwe.
2)      Untuk mengetahui isi dari perundingan hooge veluwe.

1.4    Manfaat Penulisan
1.4.1          Manfaat Teoristis
Hasil penelitian  ini diharapkan bermanfaat bagi ilmu pengetahuan khususnya bagi orang tua, dan masyarakat sekitar tentang adanya sejarah perundingan hooge veluwe.

1.4.2          Manfaat Praktis
1)    Manfaat bagi Guru
Hasil penulisan ini dapat digunakan untuk membantu memberi pengetahuan pada anak didiknya tentang adanya sejarah perundingan hooge veluwe.
2)    Manfaat bagi siswa
sejarah perundingan hooge veluwe dapat memberi wawasan lebih kepada murid SMAN 1 Mandirancan dan agar tidak melupakan sejarah kemerdekaan Indonesia.
3)      Manfaat Sekolah
Hasil penulisan ini dapat digunakan untuk menentukan kebijakan sekolah dalam  rangka memperingati hari perundingan hooge veluwe.



















2
BAB II
PEMBAHASAN
PERUNDINGAN HOGE VELUWE
http://photos1.blogger.com/blogger/8056/2373/200/St%20Hubertus%20Hunting%20Lodge.3.jpg
Pada tanggal 29 April 1946, 60 tahun yang lalu telah diterbitkan sebuah Protokol (semacam draft awal dari negosiasi diplomatic atau draft dokumen perjanjian sebenarnya) perundingan Indonesia-Belanda yang berlangsung di Hoge Veluwe.
Sedikit mengenai Hoge Veluwe. Ini adalah sebuah daerah wisata hutan lindung yang indah, yang terletak ditengah negeri Belanda. Ditengah hutan yang dahulu adalah tempat berburu itu, terdapat sebuah Istana kecil yang pernah dimiliki keluarga Kröller-Müller. Kini sebagai daerah wisata, tempat rekreasi alam ini dilengkapi dengan danau yang indah, jalan untuk bersepeda dan sebuah museum yang memamerkan banyak lukisan pelukis Belanda terkenal, termasuk dari Vincent van Gogh.
            Pada istana kecil perburuan (Hunting lodge) yang disebut diatas mulai tanggal 14 April 1946 sampai dengan 24 April 1946 berlangsung perundingan yang sangat a lot, antara utusan Indonesia yaitu Mr Soewandi (menteri kehakiman), Dr Soedarsono (ayah Men.HanKam Juwono Soedarsono yang saat itu menjabat menteri dalam negeri) dan Mr Abdul Karim Pringgodigdo. Dengan delegasi Pemerintah Belanda yang dimpimpin langsung Perdana menteri Schermerhorn. Dalam delegasi ini terdapat Dr Drees (menteri sosial), J.Logeman (menteri urusan seberang), J.H.van Roijen (menteri luar negeri) dan Dr van Mook (selaku letnan Gubernur Jenderal Hindia Belanda).
            Sebenarnya ada sesuatu yang terjadi yang membuat pada awalnya perundingan ini tidak enak. Sebagaimana diketahui mengawali perundingan di Hoge Veluwe ini, di Indonesia telah terjadi pertemuan-pertemuan penting antara pejabat Hindia Belanda dan Republik Indonesia. Namun perundingan yang masing-masing dipimpin oleh van Mook dan Sutan Sjahrir itu, amat diabaikan dengan Pemerintah Belanda di Den Haag. Jadi meskipun van Mook dan Sjahrir telah mendapat kata sepakat tentang dasar-dasar persetujuan perundingan Indonesia-Belanda. Bahkan perundingan ini sudah ditengahi tokoh penengah Inggris, Archibald Clark Kerr (yang kemudian menjadi Lord Inverchapel). Namun sekali lagi Den Haag tidak mau memperhatikannya sama sekali. Alasan pemerintah Belanda saat itu karena untuk dapat menerima hasil perundingan di Indonesia, Undang-undang Dasar Belanda harus berubah dahulu. Ini akan makan waktu lama. Padahal Belanda sedang menghadapi pemilihan umum yang tidak beberapa lama lagi akan berlangsung.
           
3
Adapun dasar perundingan yang sudah amat mendekati pemikiran antara delegasi Indonesia-Belanda untuk mencapai persetujuan dekolonisasi itu bernama “Batavia Concept”. Dokumen ini terdiri dari 7 pasal dan disepakati pada tanggal 30 Maret 1946. Isinya secara garis besar adalah : Pengakuan defakto atas Republik Indonesia yang meliputi Jawa dan Sumatera. Menerima dan bersahabat pada pasukan sekutu termasuk pasukan Belanda, sekali gus menghentikan permusuhan. Pembentukan negara Indonesia merdeka yang berazazkan federasi yang meliputi semua bagian Hindia Belanda (belakangan istilah yang dipakai adalah Republik Indonesia Serikat/RIS).RIS nantinya akan bersekutu dalam ketatanegaraan yang meliputi Nederland, Suriname dan Curacao (nantinya bernama Uni). Juga dibicarakan soal tatangera RIS, hubungan luar negeri dan perwakilan dari negara bagian yang disetujui RI lebih dahulu. Juga disepakati bahwa perundingan dapat dilakukan di Yogyakarta, Jakarta atau Den Haag.
Tapi ahirnya materi yang awalnya dijagokan van Mook ini karena atas inisiatipnyalah meniru penyelesaian dekolonisasi di Indochina (perundingan Vietnam yang dipimpin Ho Cin Min dan Pemerintah Perancis, yang diberi nama “Union Francaise” pada tanggal 6 Maret 1946), pupus sudah. Sebabnya karena Pemerintah kabinet Schermerhoran justru membuat draft baru yang diberi nama “Protokol” sebagai dasar perundingan Indonesia-Belanda di Hoge Veluwe.
Konsep Protokol yang diterbitkan pada tanggal 29 April 1946 sebagai hasil perundingan berbunyi sebagai berikut :
1)      Pemerintah Belanda akan berusaha dan mendorong melalui konstitusional agar didalam waktu yang secepat mungkin dibentuk suatu negara merdeka di Indonesia berdasarkan federasi sesuai pernyataan pemerintah tanggal 10 Februari 1946 yang mencakup semua wilayah Hindia Belanda dan merupakan mitra Nederland, Suriname dan Curacao dalam ruang lingkup Kerajaan Belanda.
2)      Pemeribntah Belanda mengakui bahwa yang mewakili Pulau jawa terkecuali wiilayah yang dikuasai Pemerintah Militer Sekutu adalah Pemerintah Republik Indonesia yang berkuasa secara defakto. Pemerintah Belanda mencatat dan memperhatikan tuntutan Republik Indonesia bahwa kekuasaannya termasuk Sumatera. Sumatera dan bagian lain Hindia belanda kemudian akan diberi kesempatan menyatakan secara bebas keinginannya mengenai status mereka dalam negara merdeka Indonesia.
3)      Pemerintah Republik akan bekerja sama dengan Pemerintah Belanda dalam membangun negara merdeka Indonesia. Sambil menunggu terwujudnya negara merdeka Indonesia, Republik bertanggung jawab didaerah kekuasaan defaktonya untuk memulihkan kembali dan mempertahankan hukum dan keamanan, perlindungan terhadap orang dan hartanya, dan dengan segera membebaskan dan menjaga keamanan para interniran. Jika Republik tidak sanggup melaksanakan tugas itu, Badan-badan Pemerintah Belanda akan melaksanakan kewajiban tersebut.
4)      Pemerintah Republik akan menerima baik pasukan sekutu dan Belanda yang tiba di Pulau Jawa berdasarkan keputusan Panglima tertinggi sekutu. Dan membantu mereka dalam melaksanakan tugas menawan dan melucuti senjata tentara Jepang, serta membebaskan para interniran dan tawanan perang. Cara melaksanakan tugas ini akan diatur oleh instansi yang bersangkutan.
5)      Permusuhan akan segera dihentikan dengan syarat kedua belah pihak dengan memperhatikan pasal 4, akan mempertahankan kedudukan masing-masing termasuk hubungan antara kedudukan itu. Mereka secepatnya akan mengadakan pembicaraan mengenai kerja sama dalam pelaksanaan peraturan ini.

4

6)      Untuk mempersiapkan konperensi kerajaan (Rijks Conferentie) Pemerintah Belanda dalam waktu dekat akan mengadakan pembicaraan dengan Republik dan dengan wakil-wakil, dari bagian lain dari Indonesia dan dengan kelompok penduduk yang tidak termasuk Warga negara Indonesia. Pembicaraan tersebut mengenai bentuk negara Indonesia merdeka, kedudukan dalam hubungan ketatanegaraan bersama, hubungan dengan kekuasaan asing, kerja sama dengan Nederland, dan hal memenuhi kepentingan materi dan kebudayaan warga Belanda dan asing di Indonesia. Pembicaraan itu akan diadakan di Indonesia atu Nederland.
7)      Peraturan mengenai penunjukan wakil-wakil dari Sumatera, terkecuali wilayah yang diduduki pemerintahan militer sekutu, akan dilaksanakan oleh Pemerintah Belanda setelah diadakan pembicaraan dengan Pemerintah Republik. Mengenai penunjukan wakil-wakil bagian lain Indonesia dan wakil-wakil kelompok penduduk yang tidak termasuk warga negara Indonesia akan diberi tahukan kepada Pemerintahan Republik. Daerah-daerah dan kelompok-kelompok tersebut juga berhak untuk menyerahkan perwakilannya kepada Pemerintah Republik. Pemerintah Republik akan mengusahakan adanya perwakilan dari golongan minoritas Indonesia dalam kekuasaan defaktonya dan memberitahukan kepada Pemerintah Belanda peraturan yang dibuat untuk perwakilan-perwakilan tersebut.
8)      Apabila suatu daerah melalui pernyataan perwakilannya masih mempunyai keberatan terhadap masuknya tak bersyarat kedalam negara merdeka itu untuk daerah yang bersangkutan, untuk sementara waktu akan diberikan kedudukan istimewa dalam negara Indoneasia merdeka yang akan dibentuk.
9)      Sambil menunggu terwujudnya negara Indonesia merdeka berdasarkan federasi dan untuk menyesuaikan pemerintahan umum di Hindia Belanda dengan butir-butir persetujuan tersebut, dalam badan-badan pemerintahan Hindia Belanda segera akan dimasukkan wakil-wakil dari Republik Indonesia, wakil-wakil dari bagian Indonesia lain dan wakil-wakil kelompok penduduk yang tidak termasuk warga negara Indonesia.
10)  Protokol ini disususn didalam bahasa Belanda dan Indonesia. Apabila terjadi perbedaan penafsiran naskah bahasa Belanda yang menentukan.**
Setelah selesai perundingan pada prinsipnya perundingan ini dianggap kurang mencapai tujuannya. Bahkan Dr Soedarsono memberikan pendapat umum bahwa perundingan Hoge Veluwe gagal sama sekali. Tapi pihak Belanda biarbagaimanapun juga mengatakan ada hal-hal baik yang telah dicapai. Misalnya Pemerintah Belanda menyetujuai berdirinya suatu negara Indonesia merdeka berdasarkan federasi yang akan menjadi mitra Belanda dalam ruang lingkup Kerajaan Belanda. Dengan demikian pihak Belanda sudah bergeser jauh pada pendapatnya sebagaimana disampaikan pada pernyataan tanggal 10 Februari 1946, yang semata-mata hanya ingin mengembalikan kekuasaan Kolonialnya. Setelah berahirnya perundingan Hoge Veluwe, pihak Belanda menitipkan 3 orang anggota tenaga bantuan selama perundingan, agar dapat menjelaskan hal-hal yang berkembang di Belanda mengenai masalah Indonesia kepada rakyat Indonesia. Mereka adalah Drs Saroso, Maruto Darusman dan Setiadjid. Ketiganya pulang ke Indonesia dalam rombongan delegasi Indonesia.



5
BAB III
PENUTUP

3.1   Kesimpulan

 Simpulan yang dapat diambil dari makalah ini adalah:
Dalam perundingan Hooge Valuwe Inggris mencoba menjadi penengah persengketaan antara Indonesia dan belanda. Diplomasi inggris, yaitu sir Archibald clark kerr mengundang pihak Indonesia dan belanda untuk berunding di hooge veluw, belanda.
Pihak Indonesia diwakili oleh MR. Suwardi, dr. Sudarsono, dan MR Abdul Karim, sedangkan pihak belanda diwakili oleh Dr. Van Mook, Prof. Van Arbeck, Dr. Van Roijen, Sultan Hamid dan Suryo Santoso. Salah satu tuntutan Indonesia adalah belanda mengakui  atas kekuasaan de facto wilayah republic Indonesia yaitu : jawa, Madura, dan Sumatra. Tetapi belabda hanya mau mengakui atas jawa dan Madura saja.

3.2   Saran

5.2.1 Saran Penyempurnaan
Berkaitan dengan makalah ini, hendaklah guru dapat mengerti dan memperhatikan sejarah sejarah tentang kemerdekaan Indonesia. Dalam pembuatan ini penulis  masih banyak kekurangan, terutama pada pemakaian bahasa. Kepada penulis disarankan agar penulisan penelitian betul-betul memperhatikan pemakaian bahasanya.

5.2.2 Saran Pemanfaatan
Hasil penulisan ini, mudah-mudahan dapat dimanfaatkan sebagai bahan acuan kepada masyarakat sma negeri  mandirancan, terutama guru dan siswa. Selain itu, juga dapat sebagai bahan pembelajaran dalam rangka keterampilan berbahasa khususnya menulis.

5.2.3 Saran Peneliti selanjutnya
Dalam menumbuhkembangkan pola pikir yang kritis bagi peneliti/penulis ini merupakan tahap awal, yang tentu masih banyak kekurangannya, maka perlu penelitian lebih lanjut secara cermat dan teliti, guna untuk mencapai suatu titik kesempurnaan. Dengan adanya makalah perundingan hooge valuwe ini dibutuhkan kritinya,karena masih banyak kekurangannya.







6
DAFTAR
PUSTAKA




























7