Senin, 05 Oktober 2015
Kamis, 13 Juni 2013
MAKALAH SEJARAH TENTANG PERUNDINGAN HOOGE VELUWE
Makalah ini dibuat
untuk melengkapi Tugas sejarah.
Nama : Yenny Handayani
Kelas : XI IPA 2
SMA NEGERI 1 MANDIRANCAN
Jl.
Siliwangi No. 1A Kec. Mandirancan Kab. Kuningan
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT yang
telah memberikan ke kekuatan serta kesabaran kepada penulis sehingga dapat
menyelesaikan karya ilmiah tentang “PERUNDINGAN HOOGE VELUWE”. Penulis mengambil perundingan tersebut karena penulis tertarik untuk mengambiln perundingan tersebut. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk mengkaji
mengenai tema
tersebut serta ingin mengetahui sejarah perundingan tersebut.
Selanjutnya
penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu,membimbing atau pun memberi gambaran serta memberi
dorongan kepada penulis seingga penulis dapat menyelesaikan karaya tulis ini,
terutama kepada :
1. Bapak Asep Supyan Ramadhi, S.Ked., selaku Guru
Mata Pelajaran Sejarah.
2. Rekan Murid di Sman 1
Mandirancan,
Khususnya kelas XI IPA 2
Penulis
menyadari bahwa karya ilmiah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu,
kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan oleh penulis untuk
menyempurnakan karya ilmiah ini. Semoga karya ilmiah ini dapat bemanfaat bagi penulis
khususnya serta mumunya bagi mahasiswa atau pun masyarakat.
Kuningan
,19 Februari 2013
i
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................... i
DAFTAR ISI ............................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN ........................................................................................ 1
1.1
Latar
Belakang......................................................................................... 1
1.2
Rumusan
masalah ................................................................................... 1
1.3
Tujuan Penulisan ...................................................................................... 2
1.4
Manfaat Penulisan .................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................... ....... 3
BAB III PENUTUP .......................................................................................... ....... 6
3.1 KESIMPULAN ............................................................................... ....... 6
3.2 SARAN ................................................................................................. 6
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................... 7
ii
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sejarah adalah topik ilmu pengetahuan yang
sangat menarik. Tak hanya itu, sejarah juga mengajarkan hal-hal yang sangat
penting, terutama mengenai: keberhasilan dan kegagalan dari para pemimpin kita,
sistem perekonomian yang pernah ada, bentuk-bentuk pemerintahan, dan hal-hal
penting lainnya dalam kehidupan manusia sepanjang sejarah. Dari sejarah, kita
dapat mempelajari apa saja yang memengaruhi kemajuan dan kejatuhan sebuah
negara atau sebuah peradaban. Kita juga dapat mempelajari latar belakang alasan
kegiatan politik, pengaruh dari filsafat sosial, serta sudut pandang budaya dan
teknologi yang bermacam-macam, sepanjang zaman.
Salah satu kutipan yang paling terkenal
mengenai sejarah dan pentingnya kita belajar mengenai sejarah ditulis oleh
seorang filsuf dari Spanyol, George Santayana. Katanya: "Mereka yang tidak mengenal
masa lalunya, dikutuk untuk mengulanginya."
Filsuf dari Jerman, Georg
Wilhelm Friedrich Hegel mengemukakan dalam pemikirannya tentang sejarah: "Inilah
yang diajarkan oleh sejarah dan pengalaman: bahwa manusia dan pemerintahan
tidak pernah belajar apa pun dari sejarah atau prinsip-prinsip yang didapat darinya."
Kalimat ini diulang kembali oleh negarawan dari Inggris Raya, Winston
Churchill, katanya:
"Satu-satunya hal yang kita pelajari dari sejarah adalah bahwa kita tidak
benar-benar belajar darinya."
Winston Churchill, yang juga mantan jurnalis
dan seorang penulis memoar yang berpengaruh, pernah pula berkata
"Sejarah akan baik padaku, karena aku akan menulisnya." Tetapi
sepertinya, ia bukan secara literal merujuk pada karya tulisnya, tetapi sekadar
mengulang sebuah kutipan mengenai filsafat sejarah yang terkenal: "Sejarah
ditulis oleh sang pemenang." Maksudnya, seringkali pemenang sebuah konflik
kemanusiaan menjadi lebih berkuasa dari taklukannya. Oleh karena itu, ia lebih
mampu untuk meninggalkan jejak sejarah -- dan pemelesetan fakta sejarah --
sesuai dengan apa yang mereka rasa benar.
Pandangan yang lain lagi menyatakan bahwa
kekuatan sejarah sangatlah besar sehingga tidak mungkin dapat diubah oleh usaha
manusia. Atau, walaupun mungkin ada yang dapat mengubah jalannya sejarah,
orang-orang yang berkuasa biasanya terlalu dipusingkan oleh masalahnya sendiri
sehingga gagal melihat gambaran secara keseluruhan.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasar
latar belakang tersebut, dapat dirumuskan masalah penelitian sebagai berikut.
1)
Apa
alasannya di adakan perundingan hooge veluwe?
2)
Apa hasil
dari perundingan hooge veluwe tersebut?
1
1.3
Tujuan
Penulisan.
Tujuan khusus penulisan ini adalah
melakukan analisis dalam rangka memperoleh deskripsi sebagai berikut.
1) Mengetahui bagaimana proses terjadinya perundingan hooge veluwe.
2) Untuk mengetahui isi dari perundingan hooge veluwe.
1.4
Manfaat
Penulisan
1.4.1
Manfaat Teoristis
Hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi ilmu pengetahuan khususnya bagi orang tua, dan masyarakat sekitar tentang adanya sejarah perundingan hooge veluwe.
Hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi ilmu pengetahuan khususnya bagi orang tua, dan masyarakat sekitar tentang adanya sejarah perundingan hooge veluwe.
1.4.2
Manfaat Praktis
1) Manfaat bagi Guru
Hasil penulisan ini dapat digunakan untuk membantu memberi pengetahuan pada anak didiknya tentang adanya sejarah perundingan hooge veluwe.
Hasil penulisan ini dapat digunakan untuk membantu memberi pengetahuan pada anak didiknya tentang adanya sejarah perundingan hooge veluwe.
2) Manfaat bagi siswa
sejarah perundingan hooge veluwe dapat memberi wawasan lebih kepada murid SMAN 1 Mandirancan dan agar tidak melupakan sejarah kemerdekaan Indonesia.
3) Manfaat Sekolah
Hasil penulisan ini dapat digunakan untuk menentukan kebijakan sekolah dalam rangka memperingati hari perundingan hooge veluwe.
sejarah perundingan hooge veluwe dapat memberi wawasan lebih kepada murid SMAN 1 Mandirancan dan agar tidak melupakan sejarah kemerdekaan Indonesia.
3) Manfaat Sekolah
Hasil penulisan ini dapat digunakan untuk menentukan kebijakan sekolah dalam rangka memperingati hari perundingan hooge veluwe.
2
BAB
II
PEMBAHASAN
PERUNDINGAN
HOGE VELUWE
Pada tanggal 29 April 1946, 60 tahun
yang lalu telah diterbitkan sebuah Protokol (semacam draft awal dari negosiasi
diplomatic atau draft dokumen perjanjian sebenarnya) perundingan
Indonesia-Belanda yang berlangsung di Hoge Veluwe.
Sedikit mengenai Hoge Veluwe. Ini adalah sebuah daerah wisata hutan lindung yang indah, yang terletak ditengah negeri Belanda. Ditengah hutan yang dahulu adalah tempat berburu itu, terdapat sebuah Istana kecil yang pernah dimiliki keluarga Kröller-Müller. Kini sebagai daerah wisata, tempat rekreasi alam ini dilengkapi dengan danau yang indah, jalan untuk bersepeda dan sebuah museum yang memamerkan banyak lukisan pelukis Belanda terkenal, termasuk dari Vincent van Gogh.
Pada istana kecil perburuan (Hunting lodge) yang disebut diatas mulai tanggal 14 April 1946 sampai dengan 24 April 1946 berlangsung perundingan yang sangat a lot, antara utusan Indonesia yaitu Mr Soewandi (menteri kehakiman), Dr Soedarsono (ayah Men.HanKam Juwono Soedarsono yang saat itu menjabat menteri dalam negeri) dan Mr Abdul Karim Pringgodigdo. Dengan delegasi Pemerintah Belanda yang dimpimpin langsung Perdana menteri Schermerhorn. Dalam delegasi ini terdapat Dr Drees (menteri sosial), J.Logeman (menteri urusan seberang), J.H.van Roijen (menteri luar negeri) dan Dr van Mook (selaku letnan Gubernur Jenderal Hindia Belanda).
Sedikit mengenai Hoge Veluwe. Ini adalah sebuah daerah wisata hutan lindung yang indah, yang terletak ditengah negeri Belanda. Ditengah hutan yang dahulu adalah tempat berburu itu, terdapat sebuah Istana kecil yang pernah dimiliki keluarga Kröller-Müller. Kini sebagai daerah wisata, tempat rekreasi alam ini dilengkapi dengan danau yang indah, jalan untuk bersepeda dan sebuah museum yang memamerkan banyak lukisan pelukis Belanda terkenal, termasuk dari Vincent van Gogh.
Pada istana kecil perburuan (Hunting lodge) yang disebut diatas mulai tanggal 14 April 1946 sampai dengan 24 April 1946 berlangsung perundingan yang sangat a lot, antara utusan Indonesia yaitu Mr Soewandi (menteri kehakiman), Dr Soedarsono (ayah Men.HanKam Juwono Soedarsono yang saat itu menjabat menteri dalam negeri) dan Mr Abdul Karim Pringgodigdo. Dengan delegasi Pemerintah Belanda yang dimpimpin langsung Perdana menteri Schermerhorn. Dalam delegasi ini terdapat Dr Drees (menteri sosial), J.Logeman (menteri urusan seberang), J.H.van Roijen (menteri luar negeri) dan Dr van Mook (selaku letnan Gubernur Jenderal Hindia Belanda).
Sebenarnya ada sesuatu yang terjadi
yang membuat pada awalnya perundingan ini tidak enak. Sebagaimana diketahui
mengawali perundingan di Hoge Veluwe ini, di Indonesia telah terjadi
pertemuan-pertemuan penting antara pejabat Hindia Belanda dan Republik
Indonesia. Namun perundingan yang masing-masing dipimpin oleh van Mook dan
Sutan Sjahrir itu, amat diabaikan dengan Pemerintah Belanda di Den Haag. Jadi
meskipun van Mook dan Sjahrir telah mendapat kata sepakat tentang dasar-dasar
persetujuan perundingan Indonesia-Belanda. Bahkan perundingan ini sudah
ditengahi tokoh penengah Inggris, Archibald Clark Kerr (yang kemudian menjadi
Lord Inverchapel). Namun sekali lagi Den Haag tidak mau memperhatikannya sama
sekali. Alasan pemerintah Belanda saat itu karena untuk dapat menerima hasil
perundingan di Indonesia, Undang-undang Dasar Belanda harus berubah dahulu. Ini
akan makan waktu lama. Padahal Belanda sedang menghadapi pemilihan umum yang
tidak beberapa lama lagi akan berlangsung.
3
Adapun
dasar perundingan yang sudah amat mendekati pemikiran antara delegasi
Indonesia-Belanda untuk mencapai persetujuan dekolonisasi itu bernama “Batavia
Concept”. Dokumen ini terdiri dari 7 pasal dan disepakati pada tanggal 30 Maret
1946. Isinya secara garis besar adalah : Pengakuan defakto atas Republik
Indonesia yang meliputi Jawa dan Sumatera. Menerima dan bersahabat pada pasukan
sekutu termasuk pasukan Belanda, sekali gus menghentikan permusuhan.
Pembentukan negara Indonesia merdeka yang berazazkan federasi yang meliputi
semua bagian Hindia Belanda (belakangan istilah yang dipakai adalah Republik
Indonesia Serikat/RIS).RIS nantinya akan bersekutu dalam ketatanegaraan yang
meliputi Nederland, Suriname dan Curacao (nantinya bernama Uni). Juga
dibicarakan soal tatangera RIS, hubungan luar negeri dan perwakilan dari negara
bagian yang disetujui RI lebih dahulu. Juga disepakati bahwa perundingan dapat
dilakukan di Yogyakarta, Jakarta atau Den Haag.
Tapi ahirnya materi yang awalnya dijagokan van Mook ini karena atas inisiatipnyalah meniru penyelesaian dekolonisasi di Indochina (perundingan Vietnam yang dipimpin Ho Cin Min dan Pemerintah Perancis, yang diberi nama “Union Francaise” pada tanggal 6 Maret 1946), pupus sudah. Sebabnya karena Pemerintah kabinet Schermerhoran justru membuat draft baru yang diberi nama “Protokol” sebagai dasar perundingan Indonesia-Belanda di Hoge Veluwe.
Konsep Protokol yang diterbitkan pada tanggal 29 April 1946 sebagai hasil perundingan berbunyi sebagai berikut :
Tapi ahirnya materi yang awalnya dijagokan van Mook ini karena atas inisiatipnyalah meniru penyelesaian dekolonisasi di Indochina (perundingan Vietnam yang dipimpin Ho Cin Min dan Pemerintah Perancis, yang diberi nama “Union Francaise” pada tanggal 6 Maret 1946), pupus sudah. Sebabnya karena Pemerintah kabinet Schermerhoran justru membuat draft baru yang diberi nama “Protokol” sebagai dasar perundingan Indonesia-Belanda di Hoge Veluwe.
Konsep Protokol yang diterbitkan pada tanggal 29 April 1946 sebagai hasil perundingan berbunyi sebagai berikut :
1) Pemerintah Belanda akan berusaha dan
mendorong melalui konstitusional agar didalam waktu yang secepat mungkin
dibentuk suatu negara merdeka di Indonesia berdasarkan federasi sesuai
pernyataan pemerintah tanggal 10 Februari 1946 yang mencakup semua wilayah
Hindia Belanda dan merupakan mitra Nederland, Suriname dan Curacao dalam ruang
lingkup Kerajaan Belanda.
2) Pemeribntah Belanda mengakui bahwa
yang mewakili Pulau jawa terkecuali wiilayah yang dikuasai Pemerintah Militer
Sekutu adalah Pemerintah Republik Indonesia yang berkuasa secara defakto.
Pemerintah Belanda mencatat dan memperhatikan tuntutan Republik Indonesia bahwa
kekuasaannya termasuk Sumatera. Sumatera dan bagian lain Hindia belanda
kemudian akan diberi kesempatan menyatakan secara bebas keinginannya mengenai
status mereka dalam negara merdeka Indonesia.
3) Pemerintah Republik akan bekerja
sama dengan Pemerintah Belanda dalam membangun negara merdeka Indonesia. Sambil
menunggu terwujudnya negara merdeka Indonesia, Republik bertanggung jawab
didaerah kekuasaan defaktonya untuk memulihkan kembali dan mempertahankan hukum
dan keamanan, perlindungan terhadap orang dan hartanya, dan dengan segera
membebaskan dan menjaga keamanan para interniran. Jika Republik tidak sanggup
melaksanakan tugas itu, Badan-badan Pemerintah Belanda akan melaksanakan
kewajiban tersebut.
4) Pemerintah Republik akan menerima
baik pasukan sekutu dan Belanda yang tiba di Pulau Jawa berdasarkan keputusan
Panglima tertinggi sekutu. Dan membantu mereka dalam melaksanakan tugas menawan
dan melucuti senjata tentara Jepang, serta membebaskan para interniran dan
tawanan perang. Cara melaksanakan tugas ini akan diatur oleh instansi yang
bersangkutan.
5) Permusuhan akan segera dihentikan
dengan syarat kedua belah pihak dengan memperhatikan pasal 4, akan
mempertahankan kedudukan masing-masing termasuk hubungan antara kedudukan itu.
Mereka secepatnya akan mengadakan pembicaraan mengenai kerja sama dalam
pelaksanaan peraturan ini.
4
6) Untuk mempersiapkan konperensi
kerajaan (Rijks Conferentie) Pemerintah Belanda dalam waktu dekat akan
mengadakan pembicaraan dengan Republik dan dengan wakil-wakil, dari bagian lain
dari Indonesia dan dengan kelompok penduduk yang tidak termasuk Warga negara
Indonesia. Pembicaraan tersebut mengenai bentuk negara Indonesia merdeka,
kedudukan dalam hubungan ketatanegaraan bersama, hubungan dengan kekuasaan
asing, kerja sama dengan Nederland, dan hal memenuhi kepentingan materi dan
kebudayaan warga Belanda dan asing di Indonesia. Pembicaraan itu akan diadakan
di Indonesia atu Nederland.
7) Peraturan mengenai penunjukan
wakil-wakil dari Sumatera, terkecuali wilayah yang diduduki pemerintahan
militer sekutu, akan dilaksanakan oleh Pemerintah Belanda setelah diadakan
pembicaraan dengan Pemerintah Republik. Mengenai penunjukan wakil-wakil bagian
lain Indonesia dan wakil-wakil kelompok penduduk yang tidak termasuk warga
negara Indonesia akan diberi tahukan kepada Pemerintahan Republik.
Daerah-daerah dan kelompok-kelompok tersebut juga berhak untuk menyerahkan
perwakilannya kepada Pemerintah Republik. Pemerintah Republik akan mengusahakan
adanya perwakilan dari golongan minoritas Indonesia dalam kekuasaan defaktonya
dan memberitahukan kepada Pemerintah Belanda peraturan yang dibuat untuk
perwakilan-perwakilan tersebut.
8) Apabila suatu daerah melalui
pernyataan perwakilannya masih mempunyai keberatan terhadap masuknya tak
bersyarat kedalam negara merdeka itu untuk daerah yang bersangkutan, untuk
sementara waktu akan diberikan kedudukan istimewa dalam negara Indoneasia
merdeka yang akan dibentuk.
9) Sambil menunggu terwujudnya negara
Indonesia merdeka berdasarkan federasi dan untuk menyesuaikan pemerintahan umum
di Hindia Belanda dengan butir-butir persetujuan tersebut, dalam badan-badan
pemerintahan Hindia Belanda segera akan dimasukkan wakil-wakil dari Republik
Indonesia, wakil-wakil dari bagian Indonesia lain dan wakil-wakil kelompok
penduduk yang tidak termasuk warga negara Indonesia.
10) Protokol ini disususn didalam bahasa
Belanda dan Indonesia. Apabila terjadi perbedaan penafsiran naskah bahasa
Belanda yang menentukan.**
Setelah selesai perundingan pada prinsipnya perundingan ini dianggap kurang mencapai tujuannya. Bahkan Dr Soedarsono memberikan pendapat umum bahwa perundingan Hoge Veluwe gagal sama sekali. Tapi pihak Belanda biarbagaimanapun juga mengatakan ada hal-hal baik yang telah dicapai. Misalnya Pemerintah Belanda menyetujuai berdirinya suatu negara Indonesia merdeka berdasarkan federasi yang akan menjadi mitra Belanda dalam ruang lingkup Kerajaan Belanda. Dengan demikian pihak Belanda sudah bergeser jauh pada pendapatnya sebagaimana disampaikan pada pernyataan tanggal 10 Februari 1946, yang semata-mata hanya ingin mengembalikan kekuasaan Kolonialnya. Setelah berahirnya perundingan Hoge Veluwe, pihak Belanda menitipkan 3 orang anggota tenaga bantuan selama perundingan, agar dapat menjelaskan hal-hal yang berkembang di Belanda mengenai masalah Indonesia kepada rakyat Indonesia. Mereka adalah Drs Saroso, Maruto Darusman dan Setiadjid. Ketiganya pulang ke Indonesia dalam rombongan delegasi Indonesia.
Setelah selesai perundingan pada prinsipnya perundingan ini dianggap kurang mencapai tujuannya. Bahkan Dr Soedarsono memberikan pendapat umum bahwa perundingan Hoge Veluwe gagal sama sekali. Tapi pihak Belanda biarbagaimanapun juga mengatakan ada hal-hal baik yang telah dicapai. Misalnya Pemerintah Belanda menyetujuai berdirinya suatu negara Indonesia merdeka berdasarkan federasi yang akan menjadi mitra Belanda dalam ruang lingkup Kerajaan Belanda. Dengan demikian pihak Belanda sudah bergeser jauh pada pendapatnya sebagaimana disampaikan pada pernyataan tanggal 10 Februari 1946, yang semata-mata hanya ingin mengembalikan kekuasaan Kolonialnya. Setelah berahirnya perundingan Hoge Veluwe, pihak Belanda menitipkan 3 orang anggota tenaga bantuan selama perundingan, agar dapat menjelaskan hal-hal yang berkembang di Belanda mengenai masalah Indonesia kepada rakyat Indonesia. Mereka adalah Drs Saroso, Maruto Darusman dan Setiadjid. Ketiganya pulang ke Indonesia dalam rombongan delegasi Indonesia.
5
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Simpulan yang dapat
diambil dari makalah ini adalah:
Dalam perundingan Hooge Valuwe Inggris mencoba menjadi
penengah persengketaan antara Indonesia dan belanda. Diplomasi inggris, yaitu
sir Archibald clark kerr mengundang pihak Indonesia dan belanda untuk berunding
di hooge veluw, belanda.
Pihak Indonesia diwakili oleh MR. Suwardi, dr. Sudarsono, dan MR
Abdul Karim, sedangkan pihak belanda diwakili oleh Dr. Van Mook, Prof. Van
Arbeck, Dr. Van Roijen, Sultan Hamid dan Suryo Santoso. Salah satu tuntutan
Indonesia adalah belanda mengakui atas
kekuasaan de facto wilayah republic Indonesia yaitu : jawa, Madura, dan
Sumatra. Tetapi belabda hanya mau mengakui atas jawa dan Madura saja.
3.2 Saran
5.2.1 Saran
Penyempurnaan
Berkaitan dengan makalah ini, hendaklah guru dapat mengerti dan memperhatikan sejarah sejarah tentang kemerdekaan Indonesia. Dalam pembuatan ini penulis masih banyak kekurangan, terutama pada pemakaian bahasa. Kepada penulis disarankan agar penulisan penelitian betul-betul memperhatikan pemakaian bahasanya.
5.2.2 Saran Pemanfaatan
Hasil penulisan ini, mudah-mudahan dapat dimanfaatkan sebagai bahan acuan kepada masyarakat sma negeri mandirancan, terutama guru dan siswa. Selain itu, juga dapat sebagai bahan pembelajaran dalam rangka keterampilan berbahasa khususnya menulis.
5.2.3 Saran Peneliti selanjutnya
Dalam menumbuhkembangkan pola pikir yang kritis bagi peneliti/penulis ini merupakan tahap awal, yang tentu masih banyak kekurangannya, maka perlu penelitian lebih lanjut secara cermat dan teliti, guna untuk mencapai suatu titik kesempurnaan. Dengan adanya makalah perundingan hooge valuwe ini dibutuhkan kritinya,karena masih banyak kekurangannya.
Berkaitan dengan makalah ini, hendaklah guru dapat mengerti dan memperhatikan sejarah sejarah tentang kemerdekaan Indonesia. Dalam pembuatan ini penulis masih banyak kekurangan, terutama pada pemakaian bahasa. Kepada penulis disarankan agar penulisan penelitian betul-betul memperhatikan pemakaian bahasanya.
5.2.2 Saran Pemanfaatan
Hasil penulisan ini, mudah-mudahan dapat dimanfaatkan sebagai bahan acuan kepada masyarakat sma negeri mandirancan, terutama guru dan siswa. Selain itu, juga dapat sebagai bahan pembelajaran dalam rangka keterampilan berbahasa khususnya menulis.
5.2.3 Saran Peneliti selanjutnya
Dalam menumbuhkembangkan pola pikir yang kritis bagi peneliti/penulis ini merupakan tahap awal, yang tentu masih banyak kekurangannya, maka perlu penelitian lebih lanjut secara cermat dan teliti, guna untuk mencapai suatu titik kesempurnaan. Dengan adanya makalah perundingan hooge valuwe ini dibutuhkan kritinya,karena masih banyak kekurangannya.
6
DAFTAR
PUSTAKA
7